


Infobeken.com,| Tangerang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial AA (19) yang ditemukan tewas di pinggir jalan wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (27/12/2025).


Dalam waktu kurang dari 48 jam, petugas gabungan Polresta Tangerang dan Polsek Tigaraksa berhasil menangkap pelaku berinisial AM (23), warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, pada Senin (29/12/2025).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku karena korban menagih utang sebesar Rp1,4 juta.
“Pelaku nekat melakukan pembunuhan karena sakit hati. Korban menagih utang dan bahkan mengancam akan melaporkan tersangka ke polisi apabila utang tersebut tidak dibayar,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers, Jumat (2/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah merencanakan aksinya. Ia berpura-pura mengajak korban ke rumah kerabat dengan alasan mengambil uang. Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor, dengan korban sebagai pengendara dan tersangka dibonceng.
Sesampainya di lokasi kejadian, tersangka meminta korban berhenti dengan alasan hendak buang air kecil serta meminta mesin motor dimatikan. Saat korban lengah, tersangka langsung menyerang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban meninggal dunia di tempat.

“Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka menyembunyikan jasad korban ke dalam semak-semak dan menutupinya dengan rumput serta ranting,” jelas Kapolresta.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp3,4 juta, serta sepeda motor. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor korban kemudian diceburkan ke danau di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.
Setelah kejadian, pelaku pulang ke rumah dan berpamitan kepada keluarganya dengan alasan hendak menuntut ilmu agama selama satu bulan. Ia kemudian melarikan diri ke wilayah Serang dan menyewa tempat tinggal menggunakan uang hasil kejahatan.
Salah satu ponsel milik korban dibuang ke sungai di wilayah Serang, sementara satu unit lainnya dijual ke sebuah konter ponsel. Polisi turut mengamankan penjaga konter berinisial I (23) yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Mengetahui dirinya tengah diburu polisi, tersangka akhirnya memutuskan pulang. Ia menggunakan kereta api dari Stasiun Rangkasbitung dan turun di Stasiun Daru. Sesaat setelah tiba di rumah, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tegas Indra Waspada.
Sementara terhadap terduga penadah, penyidik akan menerapkan Pasal 480 KUHP setelah proses pemeriksaan dan pendalaman perkara selesai.
(Red/Yudi Sayuti, S.T.)
