Tanggapan Kuasa Hukum Sekolah Terkait Insiden di Kinderfield Simprug
JAKARTA – Pihak Kinderfield Simprug akhirnya buka suara mengenai insiden yang menimpa salah seorang siswa pre-school di sekolah tersebut.
Dian Christina selaku Kuasa Hukum Kinderfield School mengungkapkan bahwa sejatinya insiden yang menimpa seorang siswa hingga berujung penanganan medis di Kinderfield Simprug, 27 April lalu, telah selesai.
Hal tersebut dikatakan Dian Christina setelah siswa yang bersangkutan telah kembali bersekolah dan bermain bersama teman-temannya.
Ia pun menyayangkan pemberitaan yang tersebar di sejumlah media terkait peristiwa tersebut. “Berita yang dimedia sekarang sangat berlebihan, terlalu dibesar-besarkan tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi,” kata Dian dalam tanggapan tertulisnya, Sabtu (4/5/2024).
“Anaknya juga sudah mulai masuk sekolah hari selasa kemarin kok. Sudah kembali ceria bermain dengan teman-temannya, guru-gurunya,” sambung dia menambahkan.
Adapun jelas Dian, kalau memang sekolah tidak memiliki kenyamanan dan keamanan seperti yang diberitakan, setidaknya ada sebuah sikap dari orang tua yang bersangkutan.
“Toh orang tuanya bawa kembali anaknya untuk masuk ke sekolah. Ini artinya orang tuanya juga masih percaya dengan kenyamanan dan keamanan sekolah kami,” tutur dia.
Berbicara ihwal laporan yang telah dilayangkan orang tua murid ke Polda Metro Jaya, kuasa hukum Kinderfield juga angkat suara.
“Kami pihak sekolah sama sekali tidak berharap sampai di kepolisian. Jalur perdamaian melalui kuasa hukum sebagai jembatan mediasi sampai hari ini masih terbuka untuk orang tua,” jelasnya.
“Tapi kalau memang pihak orang tua masih mau melanjutkan laporan tersebut, sudah berfikir panjang atas sikap yang diambil, ya silahkan saja.”
“Negara kita kan negara hukum, sepanjang asas actori in cumbit probatio belum berubah, kami akan ikuti prosesnya,” katanya.
Berikutnya berbicara tanggung jawab sekolah terhadap siswa yang menjadi korban, kuasa hukum Kinderfield Simprug pun mengatakan telah mengundang pihak orang tua untuk menjalin komunikasi.
Nyatanya, oleh kuasa hukum orang tua anak, malah dibalas dengan mengundang kembali. Kita mengundang, dibalas undangan, jawaban undangan kami dikirim bentuk scan melalui WA pula dengan alasan tanggal merah,” ucap Dian.
“Ya Kalau memang itikad baik orang tua itu ada kepada pihak sekolah, tidak memiliki maksud terselubung seharusnya tanggapan yang diberikan tidak seperti itu, disambut baik, biar gak terlalu lama penyelesaiannya,” pungkasnya.
Sebelumnya akibat adanya kecelakaan baik itu kelelaian ataupun unsur yang lain, seorang siswa playground yang bersekolah di Permata Harapan Kinderfield Primary Simprug harus mendapat penanganan serius setelah kepalanya robek akibat terkena kaca sekolah.
Aulia Amri selaku kuasa hukum korban yang nama dan inisialnya dirahasiakan, menerangkan kejadian bermula ketika siswa berada di seputaran tempat bermain sekolah bersama teman-temannya pada Sabtu (27/4/2024) lalu.
Saat itu dikatakan Amri bahwa korban terjatuh akibat diklaim mempunyai tubuh yang tidak seimbang sehingga berimbas terjatuh. Namun Aulia Amri memaparkan bahwa ada dorongan yang menyebabkan korban terjatuh hingga menimbulkan luka.
Adapun, kata Aulia Amri, kliennya harus menjalani perawatan serius hingga melakukan operasi sebanyak delapan jahitan dibagian kepalanya. Melihat hal tersebut, Aulia Amri pun melaporkan insiden ini ke Polda Metro Jaya dengan no. STTLP/B/2342/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. (mas)