Viralterkini.id, Jakarta – Bareskrim Polri menyita barang bukti uang senilai Rp 103,2 miliar. Uang tunai ratusan miliar rupiah ini turut ditampilkan dalam konferensi pers penetapan tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online (judol) di Mabes Polri.
Terlihat tumpukan uang ratusan miliar rupiah tersebut diletakkan di tengah-tengah lobi gedung Bareskrim Polri. Terlihat tumpukan uang tersebut merupakan pecahan uang Rp 100 ribu.
Uang ratusan miliar rupiah ini tampak dibungkus dalam plastik. Masing-masing bungkusin plastik tersebut berisikan senilai Rp 1 miliar sesuai kertas keterangan yang terdapat dalam bungkus plastiknya.
Barang bukti uang ratusan miliar ini ditampilkan bersamaan dengan sesi konferensi pers penetapan tersangka. Rencananya, rilis penetapan tersangka ini akan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita juga Hotel Aruss di Semarang, Jawa tengah. Hotel itu diduga dibangun dari hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal judi online (judol).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, polisi menemukan hotel yang berada di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116 Kota Semarang itu dibangun dari hasil perjudian online. Hotel tersebut dikelola oleh PT AJP, yang menerima dana yang ditransfer melalui rekening seseorang berinisial FH.
Hal itu diketahui berdasarkan transaksi aliran rekening yang dilakukan para pemain hingga bandar judi online. PT AJP menerima dana dari rekening FH yang disetor oleh lima rekening.
“Yang pertama rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP,” kata Helfi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Selain dari hasil transfer, biaya pembangunan hotel itu juga berasal dari hasil penarikan tunai dan setoran tunai seseorang berinisial GP dan AS. Dengan demikian, total uang yang telah diserahkan ke PT AJP sebesar Rp40,560 miliar.
“Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan judi online, antara lain Dafabet, Agen138, dan judi bola,” ujarnya.
Menurut Helfi, pada saat ini semua nama itu masih berstatus sebagai saksi dugaan TPPU. Setelah gelar perkara khusus, status para saksi bisa ditingkatan.
Modus operandi pencucian uang ini adalah menampung uang hasil pengelolaan situs judi online ke sejumlah rekening yang telah dibuat dan ditransfer atau ditarik secara tunai untuk dipindahkan ke rekening yang lain.
“Ini sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut,” ujarnya.
Semua uang itu akan ditarik atau disetorkan ke rekening perusahaan lainnya yang tidak terafiliasi dengan judi online dan dipakai membangun Hotel Aruss.
Selain menyita Hotel Aruss, Bareskrim juga memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi terkait judi online pada periode 2020–2022 dengan total Rp72 miliar.
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP.
Para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencucian uang terkait judi online ini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (ma)
No Comments