Deolipa Yumara Tuntut Pengembalian Dana Rp 42 Miliar Usai Sanjay Dinyatakan Bebas Murni

Avatar photo

- Editor

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Deolipa Yumara. Foto : Pohan

Pengacara Deolipa Yumara. Foto : Pohan

Infobeken.com, Jakarta – Pengacara Deolipa Yumara menuntut pengembalian dana Rp 42 miliar milik kliennya, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, yang belum dikembalikan oleh mantan pengacaranya. Langkah ini dilakukan setelah Sanjay dinyatakan bebas murni dari berbagai tuduhan hukum yang sebelumnya menjeratnya.

Kasus bermula saat Sanjay menjabat sebagai Direktur PT KAM and KAM, perusahaan yang bergerak di bidang periklanan. Ia sempat dilaporkan dan ditahan di Polda Jawa Timur atas tuduhan perdagangan barang ilegal. Namun, Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan nomor 836/Pidsus/2020/PN Surabaya menyatakan Sanjay tidak bersalah dan membebaskannya demi hukum.

“Pengadilan menyatakan bahwa Sanjay tidak melakukan pelanggaran hukum. Jadi, dia dinyatakan bebas murni. Kini, ia adalah orang yang clear and clean,” ujar Deolipa Yumara saat konferensi pers di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Rabu (5/2).

Tak hanya itu, Sanjay dan perusahaannya juga memenangkan 10 gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh sejumlah mitra UMKM. Pengadilan Niaga menyatakan bahwa PT KAM and KAM tidak memiliki utang kepada penggugat.

Pengacara Deolipa Yumara. Foto : Pohan

Meski terbebas dari berbagai tuduhan hukum, Sanjay kini menghadapi permasalahan baru terkait dana yang ia titipkan kepada mantan pengacaranya senilai Rp 57 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 13-16 miliar telah digunakan untuk jasa hukum, namun sisa Rp 42 miliar belum dikembalikan hingga saat ini.

“Permintaan secara lisan sudah beberapa kali dilakukan, tetapi uang tersebut belum juga dikembalikan,” kata Deolipa.

Deolipa menegaskan akan mengambil langkah hukum jika dana tersebut tidak segera dikembalikan. “Kami akan memulai dengan somasi, jika tetap tidak ada penyelesaian, maka proses hukum akan kami tempuh,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat kompleksitasnya yang melibatkan aspek hukum pidana dan kepercayaan dalam pengelolaan dana oleh pengacara. (np)

Follow WhatsApp Channel infobeken.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puncak Haul Satu Abad Rahmi Hatta Digelar 5 September 2026 di GBK, Hadirkan Pagelaran Seni, Nikah Massal hingga Bazar UMKM
Profil Irjen Pol Awal Chairuddin, Perwira Akpol 1994 yang Kini Jabat Pejabat Utama Divisi Hukum Polri
Bogor Hornbills Cetak Sejarah, Raih Gelar Juara IBL Pertama
Dancing Engineers Meriahkan HUT Jakarta, Kota Tua Jadi Panggung Kebersamaan dan Cinta Sejarah
Miris! Jalan Kabupaten di Desa Bulagor Lumpuh Total Saat Musim Hujan, Warga Minta Pejabat Lebih Peka
Jalan Kabupaten di Pagelaran Pandeglang Lumpuh Total, Anak-Anak Terpaksa Tak Sekolah
Telah di buka Kedai Santuy lokasi pinggir jalan Desa Rancalabuh Kec. Kemiri
Dari Limbah FABA PLTU Lontar Menjadi Produk Bernilai, Lapas Kelas 1 Tangerang Hadirkan Jawara Beton Berdayakan Warga Binaan
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:05 WIB

Puncak Haul Satu Abad Rahmi Hatta Digelar 5 September 2026 di GBK, Hadirkan Pagelaran Seni, Nikah Massal hingga Bazar UMKM

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:55 WIB

Profil Irjen Pol Awal Chairuddin, Perwira Akpol 1994 yang Kini Jabat Pejabat Utama Divisi Hukum Polri

Senin, 29 Juni 2026 - 08:50 WIB

Bogor Hornbills Cetak Sejarah, Raih Gelar Juara IBL Pertama

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:58 WIB

Dancing Engineers Meriahkan HUT Jakarta, Kota Tua Jadi Panggung Kebersamaan dan Cinta Sejarah

Senin, 12 Januari 2026 - 11:22 WIB

Miris! Jalan Kabupaten di Desa Bulagor Lumpuh Total Saat Musim Hujan, Warga Minta Pejabat Lebih Peka

Berita Terbaru

Sports

Dominasi Spanyol Berbuah Gelar Piala Dunia 2026

Senin, 20 Jul 2026 - 07:20 WIB

Sean Gelael di FIA WEC mendapat dukungan dari KFC Indonesia, Pertamax Turbo, Pertamina Fastron, Telkomsel, dan Bank Aladin Syariah. Foto : Jagonya Ayam

Sports

Team WRT 32 Jalani Hari Pertama dengan Lancar di Interlagos

Minggu, 12 Jul 2026 - 19:12 WIB