Deolipa Yumara Tuntut Pengembalian Dana Rp 42 Miliar Usai Sanjay Dinyatakan Bebas Murni

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Pengacara Deolipa Yumara. Foto : Pohan

Pengacara Deolipa Yumara. Foto : Pohan

Infobeken.com, Jakarta – Pengacara Deolipa Yumara menuntut pengembalian dana Rp 42 miliar milik kliennya, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, yang belum dikembalikan oleh mantan pengacaranya. Langkah ini dilakukan setelah Sanjay dinyatakan bebas murni dari berbagai tuduhan hukum yang sebelumnya menjeratnya.

Kasus bermula saat Sanjay menjabat sebagai Direktur PT KAM and KAM, perusahaan yang bergerak di bidang periklanan. Ia sempat dilaporkan dan ditahan di Polda Jawa Timur atas tuduhan perdagangan barang ilegal. Namun, Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan nomor 836/Pidsus/2020/PN Surabaya menyatakan Sanjay tidak bersalah dan membebaskannya demi hukum.

“Pengadilan menyatakan bahwa Sanjay tidak melakukan pelanggaran hukum. Jadi, dia dinyatakan bebas murni. Kini, ia adalah orang yang clear and clean,” ujar Deolipa Yumara saat konferensi pers di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Rabu (5/2).

Tak hanya itu, Sanjay dan perusahaannya juga memenangkan 10 gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh sejumlah mitra UMKM. Pengadilan Niaga menyatakan bahwa PT KAM and KAM tidak memiliki utang kepada penggugat.

Pengacara Deolipa Yumara. Foto : Pohan

Meski terbebas dari berbagai tuduhan hukum, Sanjay kini menghadapi permasalahan baru terkait dana yang ia titipkan kepada mantan pengacaranya senilai Rp 57 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 13-16 miliar telah digunakan untuk jasa hukum, namun sisa Rp 42 miliar belum dikembalikan hingga saat ini.

“Permintaan secara lisan sudah beberapa kali dilakukan, tetapi uang tersebut belum juga dikembalikan,” kata Deolipa.

Deolipa menegaskan akan mengambil langkah hukum jika dana tersebut tidak segera dikembalikan. “Kami akan memulai dengan somasi, jika tetap tidak ada penyelesaian, maka proses hukum akan kami tempuh,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat kompleksitasnya yang melibatkan aspek hukum pidana dan kepercayaan dalam pengelolaan dana oleh pengacara. (np)

Follow WhatsApp Channel infobeken.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Dekade Zuci Studio, “Move, Grow & Glow” Padukan Olahraga dan Edukasi Kesehatan
Kemkomdigi Ungkap Mayoritas Masyarakat Indonesia Tersentuh Praktik Scam
Guruh Soekarno Meninggal Dunia, Rano Karno: Bendera Partai Turun Setengah Tiang
Demi Wirausaha Berkualitas, Kementerian UMKM Perkuat Inkubator
Tom Cruise Bongkar Kelemahan AI di Dunia Film
Artis Revaldo Kembali Diciduk karena Narkoba, Polisi: Kami Akan Buru Pemasoknya
Puncak Haul Satu Abad Rahmi Hatta Digelar 5 September 2026 di GBK, Hadirkan Pagelaran Seni, Nikah Massal hingga Bazar UMKM
Profil Irjen Pol Awal Chairuddin, Perwira Akpol 1994 yang Kini Jabat Pejabat Utama Divisi Hukum Polri
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Satu Dekade Zuci Studio, “Move, Grow & Glow” Padukan Olahraga dan Edukasi Kesehatan

Senin, 28 September 2026 - 19:41 WIB

Kemkomdigi Ungkap Mayoritas Masyarakat Indonesia Tersentuh Praktik Scam

Kamis, 24 September 2026 - 20:57 WIB

Demi Wirausaha Berkualitas, Kementerian UMKM Perkuat Inkubator

Rabu, 23 September 2026 - 20:35 WIB

Tom Cruise Bongkar Kelemahan AI di Dunia Film

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Artis Revaldo Kembali Diciduk karena Narkoba, Polisi: Kami Akan Buru Pemasoknya

Berita Terbaru

Ilustrasi Youtube. Foto : ist

Technology

Strategi YouTube: Konten Orisinal Jadi Senjata di Shorts

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:23 WIB

Song Min-ho WINNER. (Foto: Tangkapan layar akun Instagram @realllllmino)

Infotainment

Kasus Lalaiwamil, Song Min-ho WINNER Divonis Penjara

Kamis, 1 Okt 2026 - 20:42 WIB