OC Kaligis Tuding Saksi Kepala Seksi Pemanfaatan Hutan Haltim Beri Kesaksian Palsu

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 02:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Infobeken.com, JAKARTA – Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) OC Kaligis menuding saksi Kepala Seksi Perencanaaan dan Pemanfaatan Hutan Kabupaten Halmahera Timur, L. Maharendra banyak memberikan kesaksian palsu karena tidak mau menjawab pertanyaan dalam persidangan. OC Kaligis bahkan menuding banyak rekayasa dalam persidangan yang mempidanakan dua pekerja PT WKM tersebut.

“10 pertanyaan, tidak ingat. Lupa. Banyak Rekayasa. Palsu semua,” kata OC sesaat setelah persidangan yang berlangsung Rabu (24/9) siang.

OC sempat menyinggung pemeriksaan saksi yang dibuat sebelum adanya laporan polisi (LP) terlebih dahulu. Menurut pengacara senior tersebut, proses tersebut sudah menyalahi kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

“Mestinya kan LP dulu baru diperiksa. Ini pemeriksaan dulu baru LP. Kalau dalam hukum acara, ini salah dong,” ucap dia.

Dalam persidangan, Kepala Seksi Perencanaaan dan Pemanfaatan Hutan Kabupaten Halmahera Timur, L. Maharendra sempat menjelaskan soal alur pemanfaatan lahan yang menjadi sengketa tersebut. Maharendra secara tegas mengatakan PT WKM memiliki izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang berarti boleh menggunakan sebagian kawasan hutan untuk pertambangan.

“PT WKS lebih dahulu. Kemudian muncul PT Position. PT WKM punya PPKH. PT WKS punya PBPH,” ucap saksi Maharendra.

Namun demikian, Maharendra sempat mengatakan patok lahan berada pada lokasi yang tidak memiliki PPKH. Kecuali, ungkapnya, Lokasi berada berada pada izin PPBH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang dimiliki PT WKS (PT Wana Kencana Sejati).

“Patok lahan berupa pagar ada di lokasi yang tidak terdapat PPKH. Posisinya ada di area PPBH PT WKS,” ucap Maharendra.

Saksi bahkan tak mengetahui adanya temuan dan pemeriksaan bidang penegakan hukum Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara. Saksi kemudian tak bisa menjawab soal temuan Gakkum yang sudah menyimpulkan bahwa lokasi sengketa lahan ada dalam IUP PT WKM.

“Saya tidak perhatikan (maaf),” kata Maharendra.

Sidang yang berlangsung dengan pertanyaan yang mendetail dan tertib dan di pantau juga sejumlah aktivis Maluku Utara. (sat)

Follow WhatsApp Channel infobeken.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Dekade Zuci Studio, “Move, Grow & Glow” Padukan Olahraga dan Edukasi Kesehatan
Kemkomdigi Ungkap Mayoritas Masyarakat Indonesia Tersentuh Praktik Scam
Guruh Soekarno Meninggal Dunia, Rano Karno: Bendera Partai Turun Setengah Tiang
Demi Wirausaha Berkualitas, Kementerian UMKM Perkuat Inkubator
Tom Cruise Bongkar Kelemahan AI di Dunia Film
Artis Revaldo Kembali Diciduk karena Narkoba, Polisi: Kami Akan Buru Pemasoknya
Puncak Haul Satu Abad Rahmi Hatta Digelar 5 September 2026 di GBK, Hadirkan Pagelaran Seni, Nikah Massal hingga Bazar UMKM
Profil Irjen Pol Awal Chairuddin, Perwira Akpol 1994 yang Kini Jabat Pejabat Utama Divisi Hukum Polri
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Satu Dekade Zuci Studio, “Move, Grow & Glow” Padukan Olahraga dan Edukasi Kesehatan

Senin, 28 September 2026 - 19:41 WIB

Kemkomdigi Ungkap Mayoritas Masyarakat Indonesia Tersentuh Praktik Scam

Kamis, 24 September 2026 - 20:57 WIB

Demi Wirausaha Berkualitas, Kementerian UMKM Perkuat Inkubator

Rabu, 23 September 2026 - 20:35 WIB

Tom Cruise Bongkar Kelemahan AI di Dunia Film

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Artis Revaldo Kembali Diciduk karena Narkoba, Polisi: Kami Akan Buru Pemasoknya

Berita Terbaru

Ilustrasi Youtube. Foto : ist

Technology

Strategi YouTube: Konten Orisinal Jadi Senjata di Shorts

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:23 WIB

Song Min-ho WINNER. (Foto: Tangkapan layar akun Instagram @realllllmino)

Infotainment

Kasus Lalaiwamil, Song Min-ho WINNER Divonis Penjara

Kamis, 1 Okt 2026 - 20:42 WIB