Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades lamooso Dilaporkan ke Kejari Konawe Selatan Oleh pimpinan umum SULTRA-CW

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Infobeken.com | Konawe Selatan — Dugaan praktik tindak pidana korupsi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Konawe Selatan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada pengelolaan Dana Desa (DD) lamooso, Kecamatan angata, yang diduga kuat diselewengkan oleh oknum Kepala Desa pada tahun anggaran 2019 dan 2025 (tahap I dan tahap II)

Berdasarkan hasil pemantauan lembaga dan masyarakat setempat, diduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, terutama pada pelaksanaan pembangunan fisik/pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi, laporan keuangan yang tidak transparan, serta program pemberdayaan masyarakat yang diduga tidak terealisasi di lapangan.

Total anggaran Dana Desa (DD) lamooso selama masa jabatan nya tersebut mencapai miliaran rupiah, bersumber dari Dana Desa (DD) yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, sejumlah data dan keterangan warga mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara laporan realisasi dan kondisi faktual di lapangan, yang menimbulkan dugaan mark-up, penggelapan, dan penggunaan dana tidak sesuai peruntukan.

Pimpinan Umum lembaga Sulawesi tenggara corupption watch (SULTRA-CW), yang bertindak sebagai pelapor, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi tgl 17 November 2025, ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) lamoso.

 

“Kami telah resmi melaporkan Kepala Desa lamooso ke Kejaksaan negeri andolo atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019–2025 Dugaan ini berdasarkan hasil investigasi lapangan dan sejumlah dokumen pertanggungjawaban yang kami nilai tidak sesuai kondisi nyata dilapangan,” .

Ia menambahkan bahwa lembaganya mendorong Kejaksaan negeri Konawe Selatan untuk segera memeriksa Kepala Desa lamooso dan pihak-pihak terkait, serta menurunkan tim penyidik lapangan untuk memastikan kebenaran dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

> “Kami mendesak Kejari Konawe Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa oknum kepala desa. Dana Desa adalah amanah rakyat, bukan alat untuk memperkaya diri,” tegasnya.

Dasar Hukum dan Regulasi Terkait

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan:

Pasal 26 ayat (4) huruf f dan g: Kepala Desa wajib mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta bebas dari korupsi.

Pasal 72 ayat (1): Dana Desa bersumber dari APBN dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa wajib berasaskan transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama:

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.

Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.

4. Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, yang menegaskan bahwa Dana Desa harus digunakan untuk pembangunan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tuntutan dan Desakan Publik

Lembaga Sulawesi Tenggara Corupption Watch (SULTRA-CW)

1. Menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa lamooso tahun anggaran 2019–2025 (tahap I dan Tahap II)

2. Memanggil dan memeriksa Kepala Desa lamooso beserta perangkat desa terkait.

3. Meminta Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan untuk melakukan Pensus khusus terhadap laporan pertanggungjawaban fisik/pengadaan Dana Desa (DD)

4. Mendorong pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan dan transparansi publik terkait pengelolaan Dana Desa.

(Red/Pene).

Follow WhatsApp Channel infobeken.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Artis Revaldo Kembali Diciduk karena Narkoba, Polisi: Kami Akan Buru Pemasoknya
Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI, UMKM Binaan DKI Jakarta Berpartisipasi Siapkan 600 Ribu Porsi Kuliner Gratis
Puncak Haul Satu Abad Rahmi Hatta Digelar 5 September 2026 di GBK, Hadirkan Pagelaran Seni, Nikah Massal hingga Bazar UMKM
Profil Irjen Pol Awal Chairuddin, Perwira Akpol 1994 yang Kini Jabat Pejabat Utama Divisi Hukum Polri
Bogor Hornbills Cetak Sejarah, Raih Gelar Juara IBL Pertama
Dancing Engineers Meriahkan HUT Jakarta, Kota Tua Jadi Panggung Kebersamaan dan Cinta Sejarah
Miris! Jalan Kabupaten di Desa Bulagor Lumpuh Total Saat Musim Hujan, Warga Minta Pejabat Lebih Peka
Jalan Kabupaten di Pagelaran Pandeglang Lumpuh Total, Anak-Anak Terpaksa Tak Sekolah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Artis Revaldo Kembali Diciduk karena Narkoba, Polisi: Kami Akan Buru Pemasoknya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI, UMKM Binaan DKI Jakarta Berpartisipasi Siapkan 600 Ribu Porsi Kuliner Gratis

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:05 WIB

Puncak Haul Satu Abad Rahmi Hatta Digelar 5 September 2026 di GBK, Hadirkan Pagelaran Seni, Nikah Massal hingga Bazar UMKM

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:55 WIB

Profil Irjen Pol Awal Chairuddin, Perwira Akpol 1994 yang Kini Jabat Pejabat Utama Divisi Hukum Polri

Senin, 29 Juni 2026 - 08:50 WIB

Bogor Hornbills Cetak Sejarah, Raih Gelar Juara IBL Pertama

Berita Terbaru

Pasangan musisi Taylor Swift dan atlet American Football Travis Kelce. Instagram @taylorswift

Infotainment

Taylor Swift Pamer Gaya Rambut Terbaru

Kamis, 10 Sep 2026 - 18:50 WIB

Perubahan logo Google Chrome dari masa ke masa. ANTARA/Ho/Google.

Technology

Google Percepat Siklus Update Chrome Demi Keamanan

Rabu, 9 Sep 2026 - 17:38 WIB

Grup idola NCT Wish. (Instagram @nctwish_official)

Infotainment

NCT Wish Kembali dengan Karya Musik Baru

Senin, 7 Sep 2026 - 19:41 WIB

Penyanyi Yura Yunita turut mengikuti koreografi video musiknya yang dikonsep seperti gerak teatrikal oleh koreografer Siko Setyanto dalam lagu "Pertiwi" yang dirilis di platform musik digital pada Rabu (2/9/2026). ANTARA/HO-Yura Yunita

Infotainment

Single Baru Yura Yunita Berjudul “Pertiwi” Resmi Dirilis

Kamis, 3 Sep 2026 - 19:03 WIB