Haksono Santoso Jadi Tersangka Kasus Penggelapan di Pluit, Masuk Daftar Buronan Polisi

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 15 November 2024 - 20:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Infobeken.com, Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan telah menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar tahun 2023. Saat ini, yang bersangkutan juga telah masuk dalam daftar buronan kepolisian.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi wartawan. Ia membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Benar,” ujar Ade Ary singkat melalui pesan kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci latar belakang kasus maupun identitas lengkap tersangka. Keterangan resmi yang disampaikan masih sebatas konfirmasi terkait status hukum Haksono Santoso.

Berdasarkan dokumen yang beredar, Haksono Santoso diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan penggelapan. Dokumen tersebut berupa surat bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Wira Satya Triputra. Dalam dokumen tersebut, Haksono Santoso dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP yang terjadi di wilayah Pluit, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta sekitar tahun 2023,” demikian keterangan dalam surat DPO tersebut.

Dokumen yang sama juga memuat foto tersangka beserta alamat terakhirnya di kawasan Kedoya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Kepolisian pun meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

“Untuk diawasi, ditangkap, diserahkan atau diinformasikan keberadaannya kepada penyidik,” demikian bunyi imbauan dalam surat pencarian tersebut.

Kasus ini menambah daftar perkara penggelapan yang saat ini menjadi perhatian aparat penegak hukum di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hingga kini, penyidik masih terus memburu keberadaan Haksono Santoso agar dapat segera dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum. (adi)

Follow WhatsApp Channel infobeken.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Dekade Zuci Studio, “Move, Grow & Glow” Padukan Olahraga dan Edukasi Kesehatan
Kemkomdigi Ungkap Mayoritas Masyarakat Indonesia Tersentuh Praktik Scam
Guruh Soekarno Meninggal Dunia, Rano Karno: Bendera Partai Turun Setengah Tiang
Demi Wirausaha Berkualitas, Kementerian UMKM Perkuat Inkubator
Tom Cruise Bongkar Kelemahan AI di Dunia Film
Artis Revaldo Kembali Diciduk karena Narkoba, Polisi: Kami Akan Buru Pemasoknya
Puncak Haul Satu Abad Rahmi Hatta Digelar 5 September 2026 di GBK, Hadirkan Pagelaran Seni, Nikah Massal hingga Bazar UMKM
Profil Irjen Pol Awal Chairuddin, Perwira Akpol 1994 yang Kini Jabat Pejabat Utama Divisi Hukum Polri
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Satu Dekade Zuci Studio, “Move, Grow & Glow” Padukan Olahraga dan Edukasi Kesehatan

Senin, 28 September 2026 - 19:41 WIB

Kemkomdigi Ungkap Mayoritas Masyarakat Indonesia Tersentuh Praktik Scam

Kamis, 24 September 2026 - 20:57 WIB

Demi Wirausaha Berkualitas, Kementerian UMKM Perkuat Inkubator

Rabu, 23 September 2026 - 20:35 WIB

Tom Cruise Bongkar Kelemahan AI di Dunia Film

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Artis Revaldo Kembali Diciduk karena Narkoba, Polisi: Kami Akan Buru Pemasoknya

Berita Terbaru

Ilustrasi Youtube. Foto : ist

Technology

Strategi YouTube: Konten Orisinal Jadi Senjata di Shorts

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:23 WIB

Song Min-ho WINNER. (Foto: Tangkapan layar akun Instagram @realllllmino)

Infotainment

Kasus Lalaiwamil, Song Min-ho WINNER Divonis Penjara

Kamis, 1 Okt 2026 - 20:42 WIB