x

Haksono Santoso Jadi Tersangka Kasus Penggelapan di Pluit, Masuk Daftar Buronan Polisi

2 minutes reading
Friday, 15 Nov 2024 20:22 49 admin

Infobeken.com, Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan telah menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar tahun 2023. Saat ini, yang bersangkutan juga telah masuk dalam daftar buronan kepolisian.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi wartawan. Ia membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Benar,” ujar Ade Ary singkat melalui pesan kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci latar belakang kasus maupun identitas lengkap tersangka. Keterangan resmi yang disampaikan masih sebatas konfirmasi terkait status hukum Haksono Santoso.

Berdasarkan dokumen yang beredar, Haksono Santoso diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan penggelapan. Dokumen tersebut berupa surat bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Wira Satya Triputra. Dalam dokumen tersebut, Haksono Santoso dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP yang terjadi di wilayah Pluit, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta sekitar tahun 2023,” demikian keterangan dalam surat DPO tersebut.

Dokumen yang sama juga memuat foto tersangka beserta alamat terakhirnya di kawasan Kedoya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Kepolisian pun meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

“Untuk diawasi, ditangkap, diserahkan atau diinformasikan keberadaannya kepada penyidik,” demikian bunyi imbauan dalam surat pencarian tersebut.

Kasus ini menambah daftar perkara penggelapan yang saat ini menjadi perhatian aparat penegak hukum di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hingga kini, penyidik masih terus memburu keberadaan Haksono Santoso agar dapat segera dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum. (adi)

ADVERTISING

LAINNYA
x