x

Kasus Gugatan Mantan Stafsus Andi Sudirman Tidak Masuk Akal

3 minutes reading
Thursday, 25 Apr 2024 17:25 0 55 admin

MAKASSAR – Puluhan jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis, 25 April 2024.

Aksi ini merespons sidang lanjutan gugatan dua media dan dua jurnalis di PN Makassar, yaitu Herald.id dan Inikata.co.id.

Ketua Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel, Andi Muhammad Sardi, mengatakan, pers adalah lembaga atau institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan. Fungsi itu mengharuskannya tampil independen dan tidak memihak.

Namun dalam kenyataannya, pers kerap mendapat ancaman hingga gugatan perdata terkait karya jurnalistiknya. Sengketa tentang Pencemaran Nama Baik, sengketa tentang Kesalahan dan Kekeliruan Pemberitaan, dan sengketa tentang Pemberitaan Pers Yang Melanggar Kode Etik.

“Sengketa-sengketa ini harusnya diselesaikan Di Luar Jalur Pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers, upaya hukum Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Fasilitasi, Penilai Independen, dan Arbitrasi,” kata Sardi.

Ia mengatakan, pemidanaan seorang jurnalis atas karya jurnalistik yang dihasilkannya, tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia.

“Di makassar, dua media daring, yakni herald.id dan inikata.co.id, beserta dua wartawan dan narasumbernya digugat oleh lima orang mantan Staf Khusus (Stafsus) diera Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kelimanya merupakan mantan Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik. Penggugat mengajukan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar dengan tuntutan ganti rugi materiil yaang berlebihan serta tidak menganggap keberadaan dewan pers sebagai pihak mediator yang diakui negara pada setiap kasus sengeketa pers.

Diketahui Masing masing tergugat digugat senilai Rp100 miliar. Gugatan dilayangkan atas pemberitaan yang menyudutkan para penggugat, dengan judul berita, ‘ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus’,diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers.

Meskipun telah diberikan hak jawab, penggugat bersikukuh itu adalah pelanggaran. Meskipun dewan pers telah merekomendasikan dua media tergugat melakukan permintaan maaf yang telah dimuat serta Hak Jawab.
Hal itupun telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers, yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Dengan berjalannya kasus sengketa pers ini di pengadilan negeri makassar, maka kami dari Koalisi Advokasi Jurnalis [KAJ] Sulawesi selatan, yakni AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, PJI Sulsel dan LBH Pers Makassar. Akam terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Empat organisasi profesi ini mengawal melalui non litigasi, mengingat adanya dua jurnalis yang ikut digugat. Lbh pers makassar mendampingi perusahaan media yang digugat, untuk pembuktiannya di depan hakim pengadilan. Jika penggugat keliru mengajukan gugatan karya jurnalistik.

Aksi jurnalis damai di depan pengadilan negeri makassar, sebagai salah satu bentuk kampanye dari koalisi advokasi jurnalis Sulawesi selatan bersama lbh pers makassar atas gugatan yang dilayangkan mantan pejabat publik.

Tindakan itu dianggap sebagai upaya pembungkaman dan menebar teror bagi jurrnalis dalam membuat berita. Nilai materil gugatan perdata yang diajukan di pengadilan negeri makassar juga dianggap berlebihan. Aksi jurnalis damai ini juga untuk mengingatkan para pejabat publik sebagai akuntabilitas publik, sewajarnya mereka harus dipantau oleh masyarakat melalui peran jurnalis.

Sekadar informasi, aksi damai ini melibatkan sejumlah organisasi pers, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Indepnden (AJI) Kota Makassar, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar, Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulsel. (kum)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

INSTAGRAM INFOBEKEN :

YOUTUBE INFOBEKEN :

TWITTER INFOBEKEN :

Moment Suporter Garuda di Mandiri U-20 Challenge Series 2025

, Sidoarjo – Suporter Garuda di Mandiri U-20 Challenge Series 2025.

Foto : http://Infobeken.com/Ossie (Surabaya)

“Kekinian, Terpercaya, Populer”

Pramono-Rano Libatkan Anies-Ahok di Tim Transisi

, Jakarta – Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung-Rano Karno telah membentuk tim transisi pemerintahan.

Selengkapnya: https://infobeken.com/pramono-rano-libatkan-anies-ahok-di-tim-transisi/

Aneh Sekali Mati Lampu Mendadak Terjadi di Malam Pilkada Muara Enim

Muara Enim – Beberapa warga Muara Enim menceritakan soal kejadian mati lampu yang mendadak terjadi sesaat setelah pelaksanaan pilkada.

Selengkapnya:

Derby Balas Dendam Di Final Piala Super Italia 2024

Perebutan gelar juara Piala Super Italia 2024 akan mempertemukan Inter Milan melawan pemenang laga Juventus vs AC Milan di Kingdom Arena, Arab Saudi, Selasa (7/1/2025) pukul 02.00 WIB.

Selengkapnya:

Konser perayaan 41 tahun Slank

Jakarta – Slank membuka konser perayaan ulang tahun ke-41 mereka menuju atas panggung menggunakan motor skuter yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (04/01) dimulai pada pukul 20.25 WIB.

Selengkapnya:

Putaran Kedua, Persebaya Langsung Tancap Gas

Surabaya – Persebaya mencatatkan prestasi yang mengesankan di putaran pertama dengan mengumpulkan 37 poin dari 17 pertandingan.

Selengkapnya:

Load More

LAINNYA
x