Infobeken.com, Jakarta – Penyanyi Agnez Mo akhirnya buka suara setelah digugat membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar oleh pencipta lagu Ari Bias. Lewat unggahan di Instagram Story, Agnez menyoroti permasalahan royalti yang kerap dihadapi para komposer dan musisi.
“Benar bahwa banyak komposer yang tidak mendapatkan hak ekonomi yang semestinya. Kita harus perjuangkan agar LMK dan LMKN menjadi lebih baik dalam mengoleksi/menagih, distribusi, transparansi, dan akuntabel,” tulisnya.
Agnez juga menegaskan bahwa FESMI (Federasi Serikat Musisi Indonesia) mendukung posisi musisi, komposer, dan penyanyi sebagai mitra sejajar dengan promotor, EO, maupun penyelenggara acara yang menggunakan karya mereka.
Menurutnya, izin penggunaan lagu untuk Performing Rights dari pencipta telah diberikan kepada siapapun yang menjadi pengguna melalui keanggotaannya di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Pentingnya Peran LMK dalam Pengelolaan Royalti
Dalam unggahannya, Agnez juga menjelaskan bahwa dengan menjadi anggota LMK, pencipta lagu telah memberikan kuasa kepada LMK untuk:
1. Mengoleksi/memungut, mengelola, dan mendistribusikan royalti Performing Rights.
2. Memastikan izin penggunaan lagu telah diberikan kepada pengguna yang telah terdaftar.
Pernyataan ini seolah menjadi klarifikasi atas gugatan yang diajukan terhadapnya. Agnez menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan royalti oleh LMK dan LMKN, agar hak ekonomi para komposer dapat diterima secara adil.
Hingga kini, kasus gugatan royalti ini masih bergulir. Agnez Mo sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil atas gugatan tersebut. (sat)
No Comments