Infobeken.com, Jakarta – Pengamat sepak bola Tommy Welly alias Bung Towel melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025). Bung Towel melaporkan sejumlah akun terkait kasus dugaan penyebaran informasi pribadi (doxing) dan pengancaman melalui media sosial. Dugaan tindak pidana ini bukan hanya Bung Towel alami sendiri, tetapi juga dirasakan dua anaknya.
Laporan berupa pencemaran nama baik ini disampaikan Bung Towel langsung ke Polda Metro Jaya. Ia mengaku telah mengalami mengalami doxing di media sosial sejak 17 Desember 2024 lalu.
Bahkan, Towel mengaku bukan cuman dirinya yang mendapatkan serangan tetapi sang anak juga ikut terkena serangan.
“Jadi intinya ada pencemaran nama baik, ada pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi, jadi laporan diterima,” kata Towel di Polda Metro Jaya, dikutip Sabtu (18/1/2025).
Adapun dugaan sementara sang pundit karena dirinya sering memberikan kritikan keras ke mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong. Towel menyatakan bahwa setiap kali dirinya mengkritisi kinerja STY, maka hal itu akan memicu peningkatan serangan tersebut.
“Ya biasanya itu otomatis terjadi peningkatan yang namanya penyerangan, pembulian, dan sebagainya,” ungkapnya.
Tidak sampai di situ, ia sering mendapatkan teror berupa paket-paket yang harus dibayar dengan mekanisme COD di kediamannya.
Padahal, paket tersebut tidak pernah dipesan Towel sama sekali.
“Paket COD juga terjadi, ada banyak paket COD dan itu sangat mengganggu ketentraman,” terangnya.
Bung Towel berujar, penyebarluasan data pribadinya dan juga anaknya sudah bukan lagi berkaitan dengan konteks sepak bola Indonesia, melainkan masuk ke ranah pribadi.
Menurutnya, penyebarluasan data pribadi dan ancaman yang diterimanya juga mencakup akun media sosial kedua anaknya.
“Jadi media sosial sekolahnya juga diserang oleh pesan-pesan yang menurut saya sangat tidak pantas,” ungkap dia.
Adapun laporan Bung Towel teregistrasi dengan nomor LP/B/397/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dia menjerat dengan Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). (ma)
No Comments