Infobeken.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia pernah mengalami praktik penipuan digital atau scam.
Berdasarkan survei terbaru, tercatat sekitar 66 persen warga Indonesia mengaku pernah menjadi korban atau setidaknya tersentuh oleh modus penipuan daring.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosadi mengatakan data tersebut menunjukkan penipuan digital telah berkembang menjadi ancaman yang semakin sistematik dan masif.
“Kurang lebih 66 persen masyarakat Indonesia pernah mengalami penipuan digital. Artinya, dua dari tiga kita yang hadir di sini pasti pernah, termasuk saya sendiri. Saya pernah kena juga, jujur saja, dan jumlahnya lumayan,” kata Safriansyah dalam Forum Group Discussion (FGD) “Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online (Scam)” di Jakarta, Senin.
Menurut dia, penipuan digital yang terus berkembang dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi digital dan inklusi keuangan.
Safriansyah juga mengutip data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan daring mencapai sekitar Rp9,1 triliun dengan lebih dari 411 ribu aduan sepanjang November 2024 hingga Desember 2025.
Sementara itu, Komdigi mencatat penanganan konten penipuan daring berdasarkan aduan konten pada periode 2016 hingga 2026 mencapai 141.110 kasus. Menurut Safriansyah, aduan tersebut didominasi oleh konten di platform Meta.
Berdasarkan laporan aduan nomor rekening bank dan dompet elektronik pada periode 1 Januari hingga 17 September 2026, jenis penipuan yang paling banyak dilaporkan adalah jual beli daring dengan sekitar 35 ribu aduan.
Safriansyah mengatakan WhatsApp menjadi platform yang paling banyak muncul dalam laporan aduan rekening bank dan dompet elektronik.
Menurut dia, pola yang ditemukan menunjukkan pelaku terlebih dahulu mempromosikan penipuan melalui media sosial, kemudian mengarahkan calon korban ke percakapan privat melalui WhatsApp.
“Ketika ini sudah dipromosikan di medsos, ini kemudian ditarik sama si penipu untuk bisa berkomunikasi secara privat lewat WhatsApp,” ujarnya.
Untuk menangani penipuan digital, Komdigi melakukan patroli siber selama 24 jam dalam tujuh hari, menyediakan kanal pengaduan, serta menerapkan sanksi administratif terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui sistem SAMAN atau Sistem Kepatuhan Moderasi Konten.
Safriansyah mengatakan sanksi administratif terhadap PSE yang tidak mematuhi perintah moderasi konten dapat berupa denda hingga pemutusan akses.
Selain itu, Komdigi mendorong penguatan kebijakan strategis melalui verifikasi akun PSE lingkup privat, identitas digital, moderasi konten secara cepat, transparansi algoritma, kepatuhan pelindungan data pribadi, serta registrasi kartu SIM berbasis biometrik.















Komentar