Infobeken.com, Jakarta – Presiden Klub Amartha Hangtuah Jakarta, Gading Ramadhan Joedo, resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Kejaksaan Agung (Kejagung) menuduhnya terlibat dalam skandal yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
Selain sebagai Presiden Klub Amartha Hangtuah Jakarta, Gading juga menjabat sebagai Direktur PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi. Perusahaannya bergerak di bidang pelayaran dan logistik, khususnya dalam pengangkutan minyak dan gas bumi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (K3S) periode 2018-2023. Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Gading Ramadhan Joedo.
Nama Gading langsung menjadi sorotan publik setelah status tersangkanya diumumkan. Banyak warganet penasaran dengan profil dan jejak bisnisnya yang ternyata cukup luas.
Gading telah menjabat sebagai Direktur PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi sejak 2012. Ia juga menduduki posisi Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
Selain Gading, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), putra Mohammad Riza Chalid, juga dijadikan tersangka. Keduanya diduga memainkan peran penting dalam skandal minyak mentah ini.
Gading ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Orbit Terminal Merak. Perusahaan ini pernah terseret dalam kasus surat palsu Setya Novanto kepada Pertamina pada 2015.
Kala itu, surat tersebut berisi permintaan agar Pertamina membayar biaya penyimpanan BBM kepada PT Orbit Terminal Merak. Namun, Pertamina menolak karena masih ada proses renegosiasi harga.
Kasus ini juga menyeret nama Mohammad Riza Chalid, yang pernah tersangkut dalam skandal “Papa Minta Saham” terkait perpanjangan kontrak Freeport Indonesia. Kasus tersebut mencuat pada 2015 dan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Dalam kasus korupsi minyak mentah ini, Kejagung menetapkan empat tersangka dari Pertamina dan tiga dari pihak swasta. Mereka diduga berperan dalam manipulasi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Penyidik Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan bukti kuat yang dikumpulkan selama penyidikan. Proses pemeriksaan terhadap ketujuh tersangka pun sudah dimulai.
Ketujuh tersangka langsung ditahan selama 20 hari sejak 24 Februari 2025. Kejagung terus mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas. (np)
No Comments