Samsudin Siregar : Dualisme PPM Cederai Sejarah dan Hukum

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ketua Umum Pemuda Panca Marga (PPM), Samsudin Siregar. Foto : Pohan

Ketua Umum Pemuda Panca Marga (PPM), Samsudin Siregar. Foto : Pohan

Infobeken.com, Jakarta – Ketua Umum Pemuda Panca Marga (PPM), Samsudin Siregar, menyampaikan keprihatinannya atas polemik dualisme penggunaan nama organisasi PPM. Ia menegaskan bahwa Pemuda Panca Marga (PPM) dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) adalah aset sejarah bangsa yang seharusnya tidak terpecah belah.

“Generasi yang melupakan sejarah tidak memiliki masa lalu maupun masa depan. Saya prihatin melihat tren organisasi yang justru terpecah, padahal tugas kita adalah menjaga nilai perjuangan para pendahulu,” ujar Samsudin dalam acara Silaturahim Kebangsaan dan Jumpa Pers Visi Baru PPM di Jakarta, Rabu (5/2).

Samsudin menegaskan bahwa PPM telah resmi menjadi organisasi berbadan hukum sesuai SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000808.AH.01.08 Tahun 2019. Ia juga menyinggung dukungan hukum dari Mahkamah Agung melalui keputusan No. 598/K/Pdt/2024 yang mengesahkan kepemimpinannya.

Sebagai organisasi independen, Samsudin menyampaikan lima langkah strategis untuk menjadikan PPM lebih relevan:
1. Penguatan tata kelola organisasi secara profesional.
2. Peningkatan kapasitas anggota melalui pelatihan berbasis teknologi.
3. Pelaksanaan program berdampak di bidang pendidikan, ekonomi, dan lingkungan.
4. Kolaborasi dengan pemerintah, swasta, dan organisasi lain.
5. Penguatan nilai kebangsaan dan identitas organisasi.

“PPM harus mampu menjadi sahabat masyarakat dari berbagai latar belakang, serta menjaga semangat perjuangan dan kebangsaan. Kami siap mendukung program pemerintah, termasuk Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden,” tambahnya.

Selain itu, PPM di bawah kepemimpinan Samsudin telah menggelar berbagai kegiatan nyata, seperti workshop kemandirian ekonomi dan pendidikan, program sosial Bakti Kasih Eyang Pejuang, serta menjalin diplomasi kemitraan antarbangsa.

Samsudin berharap polemik ini segera berakhir agar PPM dan LVRI dapat selaras dalam menghadapi tantangan bangsa dan menjaga warisan nilai perjuangan bagi generasi mendatang. (sat)

Follow WhatsApp Channel infobeken.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Dekade Zuci Studio, “Move, Grow & Glow” Padukan Olahraga dan Edukasi Kesehatan
Kemkomdigi Ungkap Mayoritas Masyarakat Indonesia Tersentuh Praktik Scam
Guruh Soekarno Meninggal Dunia, Rano Karno: Bendera Partai Turun Setengah Tiang
Demi Wirausaha Berkualitas, Kementerian UMKM Perkuat Inkubator
Tom Cruise Bongkar Kelemahan AI di Dunia Film
Artis Revaldo Kembali Diciduk karena Narkoba, Polisi: Kami Akan Buru Pemasoknya
Puncak Haul Satu Abad Rahmi Hatta Digelar 5 September 2026 di GBK, Hadirkan Pagelaran Seni, Nikah Massal hingga Bazar UMKM
Profil Irjen Pol Awal Chairuddin, Perwira Akpol 1994 yang Kini Jabat Pejabat Utama Divisi Hukum Polri
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Satu Dekade Zuci Studio, “Move, Grow & Glow” Padukan Olahraga dan Edukasi Kesehatan

Senin, 28 September 2026 - 19:41 WIB

Kemkomdigi Ungkap Mayoritas Masyarakat Indonesia Tersentuh Praktik Scam

Kamis, 24 September 2026 - 20:57 WIB

Demi Wirausaha Berkualitas, Kementerian UMKM Perkuat Inkubator

Rabu, 23 September 2026 - 20:35 WIB

Tom Cruise Bongkar Kelemahan AI di Dunia Film

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Artis Revaldo Kembali Diciduk karena Narkoba, Polisi: Kami Akan Buru Pemasoknya

Berita Terbaru

Ilustrasi Youtube. Foto : ist

Technology

Strategi YouTube: Konten Orisinal Jadi Senjata di Shorts

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:23 WIB

Song Min-ho WINNER. (Foto: Tangkapan layar akun Instagram @realllllmino)

Infotainment

Kasus Lalaiwamil, Song Min-ho WINNER Divonis Penjara

Kamis, 1 Okt 2026 - 20:42 WIB