Infobeken.com, Jakarta – Pengacara Deolipa Yumara menuntut pengembalian dana Rp 42 miliar milik kliennya, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, yang belum dikembalikan oleh mantan pengacaranya. Langkah ini dilakukan setelah Sanjay dinyatakan bebas murni dari berbagai tuduhan hukum yang sebelumnya menjeratnya.
Kasus bermula saat Sanjay menjabat sebagai Direktur PT KAM and KAM, perusahaan yang bergerak di bidang periklanan. Ia sempat dilaporkan dan ditahan di Polda Jawa Timur atas tuduhan perdagangan barang ilegal. Namun, Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan nomor 836/Pidsus/2020/PN Surabaya menyatakan Sanjay tidak bersalah dan membebaskannya demi hukum.
“Pengadilan menyatakan bahwa Sanjay tidak melakukan pelanggaran hukum. Jadi, dia dinyatakan bebas murni. Kini, ia adalah orang yang clear and clean,” ujar Deolipa Yumara saat konferensi pers di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Rabu (5/2).
Tak hanya itu, Sanjay dan perusahaannya juga memenangkan 10 gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh sejumlah mitra UMKM. Pengadilan Niaga menyatakan bahwa PT KAM and KAM tidak memiliki utang kepada penggugat.
Pengacara Deolipa Yumara. Foto : Pohan
Meski terbebas dari berbagai tuduhan hukum, Sanjay kini menghadapi permasalahan baru terkait dana yang ia titipkan kepada mantan pengacaranya senilai Rp 57 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 13-16 miliar telah digunakan untuk jasa hukum, namun sisa Rp 42 miliar belum dikembalikan hingga saat ini.
“Permintaan secara lisan sudah beberapa kali dilakukan, tetapi uang tersebut belum juga dikembalikan,” kata Deolipa.
Deolipa menegaskan akan mengambil langkah hukum jika dana tersebut tidak segera dikembalikan. “Kami akan memulai dengan somasi, jika tetap tidak ada penyelesaian, maka proses hukum akan kami tempuh,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat kompleksitasnya yang melibatkan aspek hukum pidana dan kepercayaan dalam pengelolaan dana oleh pengacara. (np)
No Comments