Infobeken.com, Jakarta – Penerimaan murid baru tahun 2025 resmi berganti nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025.
SPMB 2025 akan dibuka lewat 4 jalur, yakni jalur domisili , jalur afirmasi, jalur mutasi, dan jalur prestasi.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik yaitu sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya. Selain itu siswa yang memiliki prestasi non-akademik seperti seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non-akademik lainnya juga bisa masuk. Prestasi akademik atau non-akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi atau non-kompetisi.
Persentasenya paling sedikit 25 persen di jenjang SMP dan paling sedikit 30 persen di jenjang SMA.
”Jadi, misalnya, mereka yang aktif jadi pengurus OSIS, pengurus pramuka, atau yang lain-lain, itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.
Ini yang akan menjadi perbedaan SPMB dan PPDB, antara lain:
Pemerintah resmi mengganti jalur sistem zonasi pada PPDB dengan jalur domisili pada SPMB 2025.
Detail terkait jalur ini tertuang dalam peraturan menteri, namun sampai berita ini tayang peraturan tersebut belum bisa diakses publik.
Persentase masing-masing jalur antara PPDB dan SPMB akan berbeda dari sebelumnya.
Pada jalur prestasi yang berbeda adalah adanya penambahan sistem penilaian dari yang sebelumnya hanya berdasarkan prestasi akademik dan non akademik seperti seni dan olahraga, namun nantinya akan ditambah dengan adanya penilaian berdasarkan kepemimpinan.
“Jadi misalnya mereka yang aktif pengurus Osis atau pengurus misalnya Pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi,” ujar Prof. Mu’ti.
Prof. Mu’ti juga menuturkan bahwa kuota penerimaan SPMB jalur afirmasi akan ditambah lebih besar dari sebelumnya. Namun peruntukannya tetap sama yakni untuk penyandang disabilitas dan siswa tidak mampu.
“Jalur afirmasi itu persentasenya kita tambah ya memang masih untuk dua kelompok, pertama adalah untuk penyandang disabilitas, kemudian yang kedua adalah untuk masyarakat atau murid yang berdasarkan keluarga yang kurang mampu,” ungkapnya.
Prof. Mu’ti juga menegaskan, Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui konsep dari SPMB untuk menggantikan PPDB.
“Kami sampaikan bahwa perancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” ucapnya.
Selanjutnya, Prof. Mu’ti juga berencana bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membahas soal SPMB ini dalam waktu dekat ini. (sat)
No Comments